Minggu, 17 Maret 2013
Senin, 25 Februari 2013
Apakah yang akan dilakukan Anas ?
Sebelum Anas ditetapkan jadi tersangka oleh KPK , dia selalu melindungi kolega2-nya yang terkait korupsi dihadapan pers . Tapi setelah dijadikan tersangka , Anas berbalik 180 derajat , malah mulai mengancam koleganya dengan mengatakan tindakan pengunduran dirinya barulah halaman pertama dari persiapan banyak lembaran halaman lain . Terlihat disini Anas akan melakukan perlawanan . Perlawanan bagaimanakah yang dilakukan Anas ? Mari kita tunggu saja tanggal mainnya . Nampaknya situasi politik akan riuh .
Bisakah Anas dipercaya ?
Anas sebagai tokoh muda yang selama ini menjadi ketua umum Partai Demokrat , selalu berkata hemat dan normatif apabila ditanyakan tentang kasus korupsi yang melanda kolega2-nya di partai.Tapi kemudian Anas sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Anas lalu mengundurkan diri dan mempermaklumkan dirinya berhenti menjadi ketua umum partai. Lalu dia mengeluarkan pernyataan yang memberi sinyal akan membongkar borok yang selama ini dia pendam .Dia memberi curhat bahwa dia adalah bayi yang tidak dikehendaki lahirnya dalam Demokrat. Nampaknya Anas telah putus arang dengan demokrat . Dia akan melakukan perlawanan dengan senjata amunisi yang dia punyai .Apakah yang akan terjadi . Bisakah omongan Anas itu dipercaya ? kita tunggu saja .
Selasa, 13 November 2012
BP Migas bubar
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sejak pukul 11.00 WIB (Selasa (13/11) bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Mahfud di Jakarta, Selasa.
Mengenai kontrak-kontrak yang sedang berlangsung dan dibuat BP Migas, berlaku sampai habis masa kontraknya. "Atau berlaku sampai diadakan perjanjian baru," kata Mahfud.
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas--dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi--bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan pengujian UU Migas.
MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(J008/Z003)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Langganan:
Postingan (Atom)

