Sabtu, 07 Juli 2012

Pengacara John Kei akan Adukan Polisi ke Komisi III DPR


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tito Kei Refra, pengacara sekaligus adik Jhon Kei Refra mengatakan, kondisi kesehatan tahanan Polda Metro Jaya baik-baik saja, meski penyidik memaksakan pembantaran Jhon ke Rumah Sakit Tk 1 RS Soekanto, Jakarta Timur.
Ditemui di rumah sakit, Sabtu (7/7/2012), Tito mengatakan pemeriksaan dokter pribadi keluarga Jhon, yakni Jonathan Gama, menunjukkan Jhon sehat-sehat saja, secara fisik dan psikologis. Termasuk, kadar gula yang sempat membuat Jhon lama menjalani perawatan Februari lalu usai penangkapan.
"Hasil (pemeriksaan) dokter rumah sakit juga sehat, surat keterangan sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya hari ini," ujarnya.
Tito curiga pembantaran adalah rekayasa polisi, karena berkas Jhon tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa. Padahal, masa penahanan 120 harinya sudah lewat. Sesuai KUHP, Jhon seharusnya dilepaskan.
"Bagaimana tindak lanjutnya, kami berharap lebih cepat lebih baik," imbuhnya.
Tito berharap setidaknya Senin (9/7/2012) esok, pihak Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti surat keterangan sehat, dan menghentikan pembantaran, sehingga tokoh masyarakat Maluku bisa segera bebas.
Namun, jika hingga Senin laki-laki yang dituduh membunuh bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono tidak kunjung dapat kejelasan, Tito akan melapor ke Komisi III DPR.
"Polisi masih di bawah komisi III, itu yang akan kami tempuh. Kami akan mempertanyakan komisi III, kenapa seperti ini," tuturnya.
Tito juga maftum kakak laki-lakinya diperlakukan demikian oleh polisi. Menurut Tito, itu merupakan bagian dari cobaan yang kerap diterima seorang tokoh.
"Xanana Gusmao dipenjara, lalu jadi presiden kan, ini kan Jhon Kei, orang besar selalu dapat cobaan," cetusnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar