TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin mengau dizalimi Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Nazar memberikan argumentasi, penetapannya sebagai tersangka kasus Wisma Atlet tanpa dapat ditunjukkan bukti, dirinya telah menerima uang dari sejumlah pihak.
"Saya sudah dizalimi Busyro, kalau seperti ini saya akan buka semua kasus kasus Busyro dalam waktu dekat ini. Kemarin sudah saya buka semua tentang Chandara Hamzah, nanti giliran Busyro akan saya buka semuanya," ujar Nazar geram saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2012)
Nazarudin menganggap Busyro sampai saat ini tidak bisa membuktikan bahwa dirinya telah menerima komisi dari pembangunan wisma atlet sehingga dirinya kini harus menjalani persidangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, menurutnya, hingga saat kasus wisma atlet telah direkayasa. Padahal, imbuhnya, kasus wisma atlet dipersiapkan untuk menjerat Anas Urbaningrum namun melalui dirinya.
"Seharusnya KPK usut dulu aliran dananya, baru bisa tentukan orang sebagai tersangka. Ini sangat jelas rekayasa, mau jerat Anas tapi melalui saya, dan ternyata sekarang saya dikriminalisasi sendiri," kata Nazaruddin dengan mimik serius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar