Kamis, 19 April 2012

Bahu Nasdem Daftarkan Gugatan UU Pemilu ke MK


Dated: 19 April,2012

Jakarta, WebNasDem – Badan Advokasi Hukum Partai NasDem mendaftarkan uji materi UU Pemilu 2012 ke Mahkamah Konstitusi  hari ini (19/4). Gugatan dipimpin langsung oleh Ketua BAHU NasDem Effendi Sahputra.  Effendi yang datang bersama sejumlah pengurus Bahu mendaftarakan secara langsung gugatan pada pukul 11.11 WIB.
“Uji materi kita terhadap Undang-undang Pemilu Tahun 2012 yang kemarin baru diketok oleh DPR. Kita  akan menguji pasal 8 ayat 1 terhadap pasal 28 UUD 45, ayat d dan e” kata Effendi  sesaat tiba di gedung mahkamah konstitusi.
Dia juga menjelaskan, pada dasarnya Partai NasDem tidak keberatan dengan adanya penetapan parliementary treshold dan pasal yang mengatur verifikasi partai, sebab secara infrastruktur Partai NasDem sudah siap sampai ke tingkatan terbawah.
“Secara dapil tidak maslah, secara PT juga tidak masalah, kita sudah sangat siap untuk 3,5 % bahkan dari awal kita setuju untuk lebih besar. Kita sangat menghargai dan menghormati dari UU Pemilu tersebut. Namun kami rasa ada satu hal pasal diskriminatif, terkesan akal akalan, yaitu pasal 8 ini. Karena orang awam saja bisa menilai pasal ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Lebih lanjut Efendi mengatakan, pasal  yang telah ditetapkan oleh  DPR RI diluar asas pemilu, sebab partai yang saat ini ada diparlemen secara langsung meloloskan diri mereka tanpa melalui proses verifikasi.
“Kami melihat partai-partai ini membuat aturan untuk kepentingan mereka saja, mereka meloloskan diri mereka sendiri tanpa memverivikasi, sementara dilain pihak mereka memberatkan partai-partai baru yg ingin berpatisipati dalam pemilu 2014 nanti,” tegasnya. (002)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar