Sabtu, 21 April 2012

Tukang kecap dan Si Dodol

                                                                    
Gempar Soekarnoputra
Suatu hari Si Dodol (Tukang jual dodol) dan Si Kecap (Tukang jual kecap) mengadakan tamasya di Lokasi LUMPUR LAPINDO di Sidoarjo. Sebab mereka memperoleh informasi dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan bahwa ada "paket tamasya lumpur Lapindo di Sidoarjo." Jadi karena gratis maka Si Dodol dan Si Kecap bersama-sama dengan kawan2nya pergi bertamasya ke lokasi Lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Setelah mereka berdua tiba di lokasi lumpur Lapindo terjadilah dialog menarik antara Si Dodol dan Si Kecap. Si Dodol, "Mas Kecap tanpa terasa Kasus semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo sudah berjalan 6 tahun. Saya ingat mulai muncul permasalahan lumpur Lapindo pada tanggal 29 Mei 2006 awalnya di Sumur Panji I, Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo. Pengeboran tersebut dilakukan oleh P.T LAPINDO BRANTAS dan P.T MINARAK LAPINDO JAYA, dua2 perusahaan pengeboran minyak dan gas milik kepunyaan ABURIZAL BAKRIE, Boss Besar Partai Golkar. Mantan Menko Perekonomian dan Mantan Menko Kesra di era Pemerintahan Presiden SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (2004-2009)." Si Kecap, "Pantas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan fasilitas pengeboran minyak dan gas kepada Aburizal Bakrie sebab dia itu Pejabat Negara penting dan orang kepercayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau bukan Aburizal Bakrie mana mungkin diberikan fasilitas kemudahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Si Dodol, "Ya ialah Aburizal Bakrie kan pada waktu itu menjabat Menko Perekonomian, jadi dia mau minta apa saja asset2 Negara dan kekayaan alam berupa hasil pertambangan batubara, minyak bumi dan gas alam serta emas pasti dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono." Si Kecap, "Mas Dol, mungkin Presiden SBY lupa bahwa menurut pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang2 produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional." Si Dodol, "Itu maksud kamu Mas Cap bahwa ketentuan Pasal 33 UUD 1945 itu tidak diperuntukkan hanya dimonopoli seluruh produksi ekonomi pertambangan oleh Aburizal Bakrie?" Si Kecap, "Mas Dol seharusnya Presiden SBY harus tahu dan memahami Pasal 33 UUD 1945 tersebut terkait dengan prinsip perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Sekarang ini kamu kan tahu dan sangat paham Mas Dol bahwa yang membuat regulasi adalah Hatta Rajasa sebab sekarang dia yang ganti posisi Aburizal Bakrie sebagai Menko Perekonomian dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dipercayakan sebagai Menko Kesra juga mengganti posisi Aburizal Bakrie. Jadi Hatta Rasaja dan Agung Laksono membuat regulasi dan Aburizal Bakrie mengeksekusi semua bisnis pertambangan (monopoli dari hulu hingga hilir atau dikenal dengan sistem perekonomian kartel)." Si Dodol, "Wah, ternyata keuntungan yang diperoleh dari monopoli dan sistem kartel di bisnis pertambangan setiap tahun bisa meraup keuntungan ratusan trilyun rupiah. Jumlah uang sebanyak itu untuk siapa ya Mas Cap?" Si Kecap, "Ya kamu Mas Dol seperti pura2 tidak tahu saja? Tentu dibagi-bagikan kepada Konco2nya baik yang sedang berkuasa di atas sampai ke bawah. Demi gerakan tutup mulut, jadi sumbal sana-sini." Si Dodol, "Kan sekarang ini ada KPK, apakah tidak takut melakukan suap sana-sini?" Si Kecap, "Pimpinan KPK juga manusia. Mereka tetap masih butuh biaya sana-sini, jadi mereka masih butuh uang. Artinya disuruh pilih apakah mau uang atau mau jabatannya dicopot?" Si Dodol, "Kalau Pimpinan KPK dicopot kan bisa Pimpinan KPK mengadu kepada DPR dan Presiden SBY." Si Kecap, "Apakah Pimpinan KPK tidak tahu atau berpura-pura tidak tahu Partai2 Politik mana yang menguasai mayoritas kursi2 di DPR? Jangan2 kamu juga Mas Dol tidak tahu hal itu?" Si Dodol, "Hehehe, enak aja. Setahu saya Fraksi Partai Demokrat (Ketua umumnya Anas Urbaningrum) didukung oleh kekuatan koalisi yakni: Fraksi Partai Golkar (Ketua Umumnya Aburizal Bakrie), PKS (banyak pengurusnya menjadi Menteri), PAN (Ketua Umumnya Hatta Rajasa menjabat Menko Perekonomian), PPP (Ketua umumnya Suryadharma Ali, menjabat Menteri Agama), PKB (Ketua Umum Muhaimin Iskandar, menjabat Menteri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)." Si Kecap. "Jadi mana mungkin di antara mereka saling menggigit atau memangsa? Justru di antara mereka saling membantu untuk saling menutupi tapi hasilnya tentu wajib dibagi-bagi. Apalagi semua Partai Politik sangat membutuhkan logistik untuk persiapan Pemilu Legislatif yang akan datang dan Pemilu Presiden yang akan datang." Si Dodol, "Dan bagian untuk Rakyat kecil mana?" Si Kecap, "Mana mungkin mereka sempat memikirkan nasib dan kepentingan Rakyat kecil seperti kita ini, Mas Dol." Si Dodol, "Tapi kan kata Bung Karno bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia ini bukan hanya diperuntukkan dan dinikmati oleh satu atau dua orang demi memperkaya diri mereka tapi jatah untuk seluruh Rakyat Indonesia tanpa terkecuali supaya seluruh Rakyat Indonesia menjadi hidupnya sejahtera dan makmur serta berkeadilan sesungguhnya." Si Kecap, "Mana mungkin mereka memikirkan nasib dan kesusahan kita sebagai Rakyat kecil yang tidak berdaya seperti kita ini. Lihat saja nasib Warga Masyarakat korban semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo ini. Sudah 6 tahun dijanjikan oleh Aburizal Bakrie akan membayar uang ganti rugi kepada seluruh Warga korban lumpur Lapindo terutama di Desa Siring, Desa Jatirejo, Desa Mindi, Desa Ketapang, Desa Renokenongo dengan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.1,5 Trilyun dan belum termasuk ganti rugi bagi asset pabrik yang tenggelam dalam lumpur panas Lapindo." Si Dodol, "Nah, itu lihat di sana sekarang ini genangan lumpur panas Lapindo sudah semakin tinggi dan mencapai bibir tanggul penanggulangan lumpur. Apakah itu tidak membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa Warga Masyarakat pengguna jalan Raya Porong dan jalur atau rel kereta api serta keselamatan jiwa Warga yang masih mendiami di dekat tanggul penahan lumpur panas tersebut?" Si Kecap, "Seperti tidak tahu saja kamu Mas Dol bahwa di Negeri kita ini nyawa manusia tidak ada harganya sama sekali. Nanti kalau sudah terjadi kejadian atau peristiwa jebolnya tanggul penahan lumpur sehingga lumpur menerjang pemakai jalan Raya Porong dan rel kereta api baru Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saling tuding menunding dan ribu sana-sini serta saling salah-menyalahi. Yang korban adalah Warga Masyarakat yang tidak berdosa. Tapi yang memperoleh keuntungan besar adalah P.T Lapindo Berantas dan P.T Minarak Lapindo Jaya, dua2 perusahaan tersebut milik kepunyaan Aburizal Bakrie." Si Dodol, "Mas Cap sampai saat ini saya masih penasaran." Si Kecap, "Penasaran apa kamu, Mas Dol?" Si Dodol, "Untuk masalah semburan lumpur panas Lapindo ini siapa saja yang bisa dipersalahkan dan bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum?" Si Kecap, "Yang bertanggung jawab tentu adalah Pemerintah Pusat, khususnya Direksi PERTAMINA, baru kemudian Kepala BP MIGAS dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berikut yang terakhir adalah perusahaan2 milik kepunyaan Aburizal Bakrie tersebut." Si Dodol, "Mengapa Direksi Pertamina, Kepala BP Migas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertanggung jawab?" Si Kecap, "Awalnya perusahaan Aburizal Bakrie yakni P.T Lapindo Berantas dan P.T Minarak Lapindo Jaya mengajukan kepada Dirut Pertamina dan Kepala BP Migas untuk mengadakan kegiatan pengeboran migas di Sumur Panji I di Desa Renokenongo dan Desa Siring "tanpa menggunakan casing pada batang bornya" dengan pertimbangan agar biaya menjadi jauh lebih murah. Seharusnya Dirut Pertamina dan Kepala BP Migas harus menolak secara tegas rencana kegiatan pengeboran dengan menggunakan metode yang sangat berbahaya itu meskipun biayanya jauh lebih murah. Sebab perusahaan2 minyak terbesar di dunia saja seperti Esson, British Petroleum, Caltex, Chevron, Shell, Mobil Oil, Conoco, Huffco, Harliburton, Union Oil, Total, Bechtell, dll "tidak pernah dan tidak berani mengambil resiko tinggi" untuk mengadakan pengeboran dengan cara "tanpa casing pelindung" sekalipun biayanya jauh lebih murah daripada dengan mempergunakan metode pakai casing. Mungkin diduga keras bahwa jumlah dana hasil penghematan tersebut akan digunakan untuk dibagi-bagikan kepada semua pihak terkait yang mendukung usaha eksploitasi migas tersebut. Nah akibatnya fatal dan terjadi peristiwa luar biasa yakni meluapnya semburan lumpur panas dari perut bumi keluar tanpa terkendali dan mencemari lapisan atas bumi. Selain itu cara mengadakan pengeboran juga keliru sebab pemasangan mata bor dan batang pengeboran pada posisi vertikal yang seharusnya pada posisi aman pada kemiringan 45 derajat." Si Dodol, "Tapi mengapa Direksi Pertamina dan Kepala BP Migas tahu persis bahwa metode pengeboran tanpa casing itu dan derajat pengeboran itu keliru masih saja diberi "ijin rekomendasi" kepada perusahaan2 Aburizal Bakrie itu?" Si Kecap, "Sebab pada waktu itu ada desakan dan paksaan yang dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Purnomo Yusgiantoro terhadap Direksi Pertamina dan Kepala BP Migas pada waktu itu supaya memberi ijin rekomendasi kepada perusahaan2 kepunyaan Aburizal Bakrie tersebut sebab posisi Aburizal Bakrie pada waktu itu sebagai Menko Kesra dan Mantan Menko Perekonomian. Jadi mereka itulah yang harus bertanggung jawab secara hukum Pidana dan Hukum Perdata sebab sudah menyusahkan Warga Masyarakat dan merugikan keuangan/perekonomian Negara." Si Dodol, "Ada kabar bahwa Presiden SBY dan DPR setuju bahwa kasus semburan lumpur panas Lapindo itu dinyatakan sebagai musibah/bencana alam nasional sehingga dengan demikian Pemerintah Pusat akan mengucurkan dana bencana alam sebesar Rp.3 trilyun untuk menanggung semua kerugian yang diakibatkan oleh kecerobohan dan kerakusan manusia yang rakus dan tamak tersebut." Si Kecap, "Jadi kalau begitu Presiden SBY membebaskan tuntutan ganti rugi terhadap Aburizal Bakrie sebab masalah itu langsung diambil-alih Negara?" Si Dodol, "Kebijakan itu tidak pantas dan tidak adil sama sekali. Ujung2 Rakyat dikorbankan sebab uang Negara milik Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah hanya dihambur-hamburkan untuk keuntungan Pihak lain." Si Kecap, "Mas Dol, itulah politik. Dalam politik semua bisa diatur dan semua bisa saja terjadi. Politik bertujuan untuk menjembatani kepentingan2 berbagai pihak yang berkepentingan." Si Dodol, "Tapi Rakyat kan juga berkepentingan dengan musibah yang diakibatkan oleh kecerobohan mereka itu sebab sampai saat ini harta kekayaan milik satu2nya Warga ludes tertelan lumpur panas Lapindo tapi sampai sekarang pihak perusahaan kepunyaan Aburizal Bakrie, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo tenang2 saja dan tidak peduli dengan nasib dan kesusahan serta kerugian Warga Masyarakat yang menjadi korban lumpur Lapindo. Masya Allah...!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar