Rabu, 11 April 2012

Setgab Sepakat Voting Paket RUU Pemilu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretariat gabungan (setgab) sudah sepakat untuk melakukan pengambilan keputusan soal RUU Pemilu dengan mekanisme voting paket. Ini menyusul adanya kesepahaman antara mayoritas partai anggota setgab mengenai empat isu krusial RUU Pemilu Selasa (10/4) malam.

''Semalam kita akhirnya putuskan paket. Pertimbangannya, cara ini bisa lebih sederhana. Jadi hanya sekali voting,'' kata Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustapa, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4).

Empat isu yang menjadi pengganjal penyelesaian RUU Pemilu yaitu ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil), sistem konversi suara menjadi kursi, dan sistem pemilu.

Untuk isu paket yang akan diusung, kata Saan, bisa terlihat dari mayoritas sikap anggota setgab hasil pertemuan Selasa (10/4) malam. Yaitu, PT 3,5 persen, dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD, konversi suara kuota murni, dan sistem terbuka.

Menurut Saan, ini sudah menjadi sikap empat partai koalisi, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Serta dua partai non koalisi, Gerindra dan Hanura. Di setgab, sikap yang masih berbeda diperlihatkan Golkar yang masih menginginkan PT empat persen dan metode konversi divisor Webster.

Serta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menginginkan PT 3,5-5 persen, sistem konversi divisor Webster, dan sistem pemilu tertutup. Sikap ini lebih dekat dengan PDI Perjuangan yang meminta PT berjenjang lima persen untuk nasional, empat persen provinsi, dan tiga persen di kabupaten/kota.

PDI Perjuangan juga menginginkan konversi menggunakan divisor Webster dan sistem pemilu tertutup. Untuk dapil, partai ini memilih 3-8 untuk DPR dan 3-10 untuk DPRD.

''Jadi, sikap enam partai itu kan sudah bisa jadi satu paket. Tinggal mungkin ada satu atau dua paket lain yang mungkin dari PKS dan PDI Perjuangan,'' ungkap dia.
Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: Mansyur Faqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar