Sabtu, 14 April 2012

UU Pemilu Rawan Timbulkan Konflik di Daerah


 Sandro Gatra | A. Wisnubrata | Sabtu, 14 April 2012 |
JAKARTA, KOMPAS.com - Substansi Undang-Undang Pemilu yang baru dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di daerah pascapemilu 2014. Pasalnya, ambang batas parlemen yang diberlakukan secara nasional dapat menghapus suara partai lokal maupun nasional.
"Ini akan menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, konflik, dan tentu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo di Jakarta, Sabtu ( 4/4/2012).
Seperti diberitakan, awalnya, ambang batas parlemen disepakati 3,5 persen oleh seluruh fraksi. Namun, Fraksi PDIP mengusulkan ambang batas itu tidak diberlakukan secara nasional tapi secara berjenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketika voting, ambang batas secara nasional didukung oleh mayoritas anggota.
Arif menjelaskan, konsekuensi yang bisa terjadi akibat aturan itu yakni hilangnya suara partai yang mendapat dukungan besar di daerah namun tidak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional. Akibatnya, tak ada kursi dari partai tersebut di DPR, DPRD I dan II.
Arif memberi contoh PKNU yang kuat di kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur. Meskipun nantinya mendapat suara 70 persen di Jawa Timur, namun tidak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional, maka tak akan ada kursi untuk PKNU. "Sama juga contohnya dengan di Papua di mana PDS yang dominan," kata dia.
"Nah, yang lebih celaka lagi jika ini dikaitkan dengan posisi partai-partai lokal di Aceh. Ambang batas partai di Aceh itu mengikuti ambang batas lokal, bukan ambang batas nasional. Jika ambang batas ini yang diterapkan, maka seluruh partai lokal Aceh tidak akan mendapat kursi lagi," kata Arif.
"Tafsir yang seperti ini akan membahayakan praktek politik. Ini artinya kita sudah mereduksi konstitusi, mengesampingkan asas-asas keterwakilan dan kedaulatan," tambah Arif.
Untuk itu, lanjut dia, PDIP mendukung jika ada pihak lain yang melakukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak etis kalau partai kami turut mengajukannya karena kami ikut dalam perumusan undang-undangnya. Jadi kalau teman-teman di luar (ajukan ke MK) kami dukung," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar