tarukoden.blogspot.com
Rabu , 11 April 2012
Plasadana.com - Setelah batal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah menebar isu baru. Bakal ada pembatasan penggunaan premium untuk mobil pribadi. Rencananya dimulai akhir April atau awal Mei untuk wilayah Jawa-Bali, sebagai permulaan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo di Jakarta, Rabu (11/4/2012). Sebelumnya, isu yang dimunculkan Wakil Menteri Energi Wijajono Partowidagdo mengusulkan bahan bakar campuran Pertamax dengan Premium. Tak jelas lagi lanjutannya.
Kini, giliran isu yang muncul dari Dirjen Migas Evita Legowo, yang sebenarnya sudah pensiun Desember tahun lalu, namun diperpanjang setahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Evita, mekanisme pembatasan akan dilakukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Dengan begitu, tidak semua mobil pribadi yang menggunakan premium terdampak kebijakan tersebut.
"Pelaksanaannya akan dimulai di wilayah Jawa-Bali yang memang sudah siap infrastrukturnya," kata dia.
Evita mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum pelaksanaan pembatasan pemakaian premium pada mobil pribadi. Aturan itu ditargetkan terbit pada April ini atau awal Mei 2012.
Ia menjelaskan, jika upaya pengendalian tidak dilakukan maka konsumsi BBM bersubsidi bakal menembus 46-47 juta kiloliter atau jauh di atas asumsi APBN Perubahan 2012 sebanyak 40 juta kiloliter.
Saat ini mobil pribadi mengonsumsi bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi terbesar yakni mencapai 53 persen dari total volume.
Juru Bicara Pertamina M Harun mengatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan program pembatasan tersebut.
"Kalau aturannya keluar Mei, kami perlu waktu pelaksanaannya antara 2-3 bulan, sehingga baru bisa diimplementasikan Juli-Agustus 2012," katanya.
Rabu , 11 April 2012
Plasadana.com - Setelah batal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah menebar isu baru. Bakal ada pembatasan penggunaan premium untuk mobil pribadi. Rencananya dimulai akhir April atau awal Mei untuk wilayah Jawa-Bali, sebagai permulaan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo di Jakarta, Rabu (11/4/2012). Sebelumnya, isu yang dimunculkan Wakil Menteri Energi Wijajono Partowidagdo mengusulkan bahan bakar campuran Pertamax dengan Premium. Tak jelas lagi lanjutannya.
Kini, giliran isu yang muncul dari Dirjen Migas Evita Legowo, yang sebenarnya sudah pensiun Desember tahun lalu, namun diperpanjang setahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Evita, mekanisme pembatasan akan dilakukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Dengan begitu, tidak semua mobil pribadi yang menggunakan premium terdampak kebijakan tersebut.
"Pelaksanaannya akan dimulai di wilayah Jawa-Bali yang memang sudah siap infrastrukturnya," kata dia.
Evita mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum pelaksanaan pembatasan pemakaian premium pada mobil pribadi. Aturan itu ditargetkan terbit pada April ini atau awal Mei 2012.
Ia menjelaskan, jika upaya pengendalian tidak dilakukan maka konsumsi BBM bersubsidi bakal menembus 46-47 juta kiloliter atau jauh di atas asumsi APBN Perubahan 2012 sebanyak 40 juta kiloliter.
Saat ini mobil pribadi mengonsumsi bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi terbesar yakni mencapai 53 persen dari total volume.
Juru Bicara Pertamina M Harun mengatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan program pembatasan tersebut.
"Kalau aturannya keluar Mei, kami perlu waktu pelaksanaannya antara 2-3 bulan, sehingga baru bisa diimplementasikan Juli-Agustus 2012," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar