Selasa, 24 April 2012

KPK Periksa Lima Saksi Kasus Angelina Sondakh


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/4), memulai proses penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh.  Sebanyak lima orang saksi akan diperiksa pada proses penyidikan perdana ini.
"Hari ini ada lima saksi yang akan diperiksa yaitu Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Lutfi, dan Dadang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (25/4) pagi.
Mindo Rosalina Manulang adalah mantan Direktur PT Anak Negeri, anak perusahaan PT Permai Group milik M Nazaruddin. Sedangkan Yulianis dan Oktarina Furi adalah pegawai PT Permai Group di bidang keuangan. Mereka berdua dianggap mengetahui aliran dana yang mengalir dari PT Permai Group ke Angelina Sondakh.  Sedangkan Luthfi dan Dadang diketahui adalah sopir pribadi Yulianis.
KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu. Adapun pasal yang dikenakan terhadap Angelina adalah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.
Namun, sejak penetapan tersangknya KPK belum pernah memulai proses penyidikannya. Beredar kabar, penetapan tersangka itu belum cukup waktu dan tidak memiliki bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar